Kamis, 20 Februari 2014

Aneka Cara Pembedaan Hukum

Kali ini gw ga galau tapiii sedikit pengen share tentang matakuliah hukum .
ini tugas makalah semester 1 gw lumayan nyari referensi sampe 1 bulaan sendirian hufftt..
ada yg ga jelas ? bisa ditanya :) dengan senang hati menjawab ..



ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM
Segala sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari yang dibandingkan itu. Aneka cara pembedaan hukum diantaranya yang dibedakan adalah antara pasangan-pasangan hukum sebagai berikut:

     MENURUT WAKTU
A.



IUS CONSTITUTUM 
 Hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang 

IUS CONSTITUENDUM
Hukum yang berlaku sekarang di masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
                                                                                 



Didalam ensiklopedi umum dijelaskan, bahwa ius constitutum merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat.
Ius Constituendum adalah hukum yang dicita – citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk undang – undang atau peraturan lain (Ensiklopedi Umum:1977);
Sudiman Kartohadiprodjo pernah menyatakan bahwa (Sudiman Kartohadiprojo: 1979): “Hukum positif dengan nama asing disebut juga: ius constitutum sebagai lawan daripada ius constituendum, yakni kesemuanya kaidah hukum yang kita cita – citakan supaya memberi akibat peristiwa – peristiwa dalam sesuatu pergaulan hidup yang tertentu”;
Titik tolak pembedaan antara ius constitutum dan ius constituendum diletakkan pada faktor ruang waktu, yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius constituendum menjadi ius constitutum (E. Utrecth: 1966)
Pembedaan antara ius constitutum dan ius constituendum, didasarkan pada perkembangan sejarah dari tata hukum tertentu sebagaimana dikatakan LEMAIRE (W.L.G. LEMAIRE:1952) maka: “Het recht ordent dus een menselijk samenleving van een bepaalde plaats en een bepaalde tijd. Het is een historisch product, dat geworden is en vervallen zal” (Terjemahan bebas: “Dengan demikian maka hukum menerbitkan pergaulan hidup manusia disuatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah, yang terbentuk dan akan hilang”);
Dengan demikian ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka sebagai ius constituendum mempunyai nilai sejarah. Proses semacam itu dapat terjadi dengan pelbagai cara, misalnya:
A.     Digantinya suatu undang – undang dengan undang – undang baru (undang – undang baru pada mulanya sebagai rancangan merupakan ius constituendum);
B.     Perubahan undang – undang yang ada, dengan jalan memasukkan unsur – unsur  baru (unsur – unsur baru pada mulanya merupakan ius constituendum);
C.    Penafsiran peraturan perundang – undangan. Penafsiran yang ada kini, mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau (Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum);
D.    Perkembangan doktrin, atau pendapat – pendapat kalangan hukum yang terkemuka dibidang teori hukum;
Dapat dikatakan bahwa pembedaan antara ius constitutum dengan  ius constituendum   merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan, artinya suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang, oleh karena diganti (dilanjutkan) oleh gejala yang semula dicita – citakan. Namun demikian, tidak jarang terjadi bahwa batas – batas yang mutlak dari proses perkembangan tersebut sulit untuk ditentukan



B.

MENURUT BENTUK
    
Tidak tertulis
Tertulis
                  


a.   Hukum tertulis
       Hukum tertulis atau geschreven recht, adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan traktat yang dihasilkan dari hubungan hukum internasional.
b.   Hukum tak tertulis
         Hukum tidak tertulis adalah juga kebiasaan, salah satu contoh hukum tak tertulis adalah hukum adat indonesia. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang tertua, namun ada perbedaan yang essensial yakni pada hukum tidak tertulis didukung oleh teori-teori kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh mashab sejarah yang ditokohi oleh von savigny.  

C.      Menurut Sifatnya
 
   Hukum Imperatif
Hukum yang memaksa, yang bisa diartikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan kongkret harus dita’ati atau hukum yang tidak boleh ditinggalkan oleh para pihak dan harus diikuti
Hukum yang mengatur yang bisa juga sebagai hukum pelengkap yang artinya dalam keadaan kongkret, hukum tersebut dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak
   Hukum Fakultatif
 
Hukum imperatif adalah kaidah-kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati, sedangkan hukum fakultatif tidaklah secara a priori harus ditaati atau tidak a priori wajib untuk dipatuhi.
Dalam karya Purnadi purbacaraka dan Soerjono soekanto ”Aneka cara pembedaan hukum” (1980) telah ditunjukkan beberapa hal yang penting didalam pembedaan pasangan hukum yang imperatif dan yang fakultatif yaitu ciri-ciri hukum fakultatif keduanya dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata, dan perumusan hukum imperatif dalam undang-undang yang akan menjelaskan tujuan pembedaan kedua pasangan hukum yang imperatif dan yang fakultatif.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
a.   Pada hukum fakultatif, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi.
b.   Dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata. Dari perbedaan sifat antara hukum yang imperatif dan yang fakultatif secara garis besar dan pada umumnya, hukum publik relatif bersifat imperatif, sedangkan hukum perdata bersifat fakultatuf, sekalipun dalam hukum perdata ada yang bersifat imperatif.
Namun sifat hukum publik tetap lebih imperatif karena umumnya kaidah-kaidah hukum publik bersifat hubungan antara penguasa-penguasa dengan pribadi-pribadi, sehungan dengan perlindungan kepentingan umum yang berorientasi pada kesejahteraan bersama warga masyarakat.
c.   Dalam persoalan pembedaan antara hukum yang bersifat impertatif dan fakultatif ini tercermin  bahwa hukum secara luas dan mendalam berusaha mewujudkan keadilan sejati, ia memaksa secara a priori bila diperlukan bagi kepentingan umum, namun untuk hal-hal tetentu apabila tidak sejalan dengan keadaan nyata bisa fakultatif.

D. HUKUM MENURUT SUMBERNYA
Pembedaan antara hukum materiil dan hukum formil terletak pada yang satu memberi petunjuk, dalam hal ini materiil dijelaskan oleh formil sehingga perumusnnya adalah sebagai berikut:
Hukum Formil : Sumber hukum dilihat dari bentuk dan kewenangan pembuatnya atau serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah materil dari hukum substantif ditegakkan.
Hukum Materiil : Sumber hukum yang menentukan isi dari hukum formil atau rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
Maka keduanya adalah komplementer yang saling mengisi ini berarti pula bahwa hukum subjektif adalah hukum materil, sedangkan hukum ajektif adalah hukum formil. 

E. Hukum menurut Wujudnya
Hukum Obyektif : yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara.
Hukum Subjektif : Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu.

F. Hukum menurut tempat berlaku
Lokal : Hukum yang berlaku di satu daerah dalam suatu negara.
Nasional : Hukum yang berlaku di suatu negara
Internasional : Hukuman yang mengatur hubungan Internasional.
H. Hukum menurut Segi perbedaan wilayah keberlakuan
Hukum Alam dan Hukum Positif
a.       Hukum alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak
b.   Hukum positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputuan-keputusan.
c.       Hukum positif, hukum alam dan keadilan
               Hukum positif adalah suatu penyusunan terhadap hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan atas kuasa masyarakat itu, dan berlaku untuk masyarakat itu hukum positif itu terbatas menurut waktu dan tempat.
         Letak perbedaan dengan hukum alam adalah norma-normanya tidak ditetapkan oleh manusia, akan tetapi norma-norma itu bersifat ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan di luar manusia, norma-norma itu bersifat kekal dan abadi.


Kesimpulan

Dalam kepustakaan hukum yang klasik biasanya dikenal adanya 2 cara membedakan hukum secara ekstren, yaitu pembedaan antara lain :
a. hukum public, diasosiasikan kepada adanya campur tangan Negara yang dominan yang tujuannya dalah untuk kepentingan umum.
b. Hukum privat/perdata, diasosiasikan kepada adanya kebebasan berkontak dari para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
Dilihat dari berbagi aspek maka hukum dapat dibedakan kedalam klasifikasi :
a. Segi bentuk, hukum dibedakan menjadi : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
b. Segi isi/hubungan hukum/ kepentingan yang diatur : hukum public dan hukum privat.
c. Segi kebedaan eksitensi : ius constitutum dan ius constitendum.
d. Segi perbedaan wilayah keberlakuan :
- hukum alam : secara sederhana dapat dirumuskan sebagai hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, siapa saja, yang bersifat universal.
- Hukum positif
e. segi sifatnya :
- kaku (rigia) : hukum positif/ imperative
- luwes ( fleksibel) : hukum fakultatif
f. perbedaan antara hukum substantive dan hukum adjektif
- hukum substantive : hukum yang dilihat dari isinya berisikan pengaturan hak dan kewajiban
- hukum adjektif : hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum substantive




Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo   Persada, 1983
  www.company.com
  Prof. Soekanto, Soejono,S.H.,M.A.,Sendi- sendi Ilmu hukum dan tata Hukum . hlm .46-47

1 komentar:

  1. Mau nanya kak, mengapa perlu ada aneka cara membedakan hukum???

    BalasHapus