ini tugas makalah semester 1 gw lumayan nyari referensi sampe 1 bulaan sendirian hufftt..
ada yg ga jelas ? bisa ditanya :) dengan senang hati menjawab ..
ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM
Segala sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada
dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan
perbedaan dari yang dibandingkan itu. Aneka cara pembedaan hukum diantaranya
yang dibedakan adalah antara pasangan-pasangan hukum sebagai berikut:
|
MENURUT WAKTU
|
|
|
|
IUS
CONSTITUTUM
Hukum yang diharapkan berlaku
pada masa mendatang
|
|
IUS
CONSTITUENDUM
Hukum yang berlaku sekarang di
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
|
Didalam
ensiklopedi umum dijelaskan, bahwa ius constitutum merupakan hukum yang berlaku
dalam suatu negara pada suatu saat.
Ius
Constituendum adalah hukum yang dicita – citakan oleh pergaulan hidup dan
negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk undang – undang atau peraturan
lain (Ensiklopedi Umum:1977);
Sudiman
Kartohadiprodjo pernah menyatakan bahwa (Sudiman Kartohadiprojo: 1979): “Hukum
positif dengan nama asing disebut juga: ius constitutum sebagai lawan daripada
ius constituendum, yakni kesemuanya kaidah hukum yang kita cita – citakan
supaya memberi akibat peristiwa – peristiwa dalam sesuatu pergaulan hidup yang
tertentu”;
Titik
tolak pembedaan antara ius constitutum dan ius constituendum diletakkan pada
faktor ruang waktu, yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum
diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif.
Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu
berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius constituendum menjadi ius
constitutum (E. Utrecth: 1966)
Pembedaan
antara ius constitutum dan ius constituendum, didasarkan pada perkembangan
sejarah dari tata hukum tertentu sebagaimana dikatakan LEMAIRE (W.L.G.
LEMAIRE:1952) maka: “Het recht ordent dus een menselijk samenleving van een
bepaalde plaats en een bepaalde tijd. Het is een historisch product, dat
geworden is en vervallen zal” (Terjemahan bebas: “Dengan demikian maka hukum
menerbitkan pergaulan hidup manusia disuatu tempat tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu. Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah, yang terbentuk dan
akan hilang”);
Dengan
demikian ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum.
Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka sebagai ius
constituendum mempunyai nilai sejarah. Proses semacam itu dapat terjadi dengan
pelbagai cara, misalnya:
A. Digantinya
suatu undang – undang dengan undang – undang baru (undang – undang baru pada
mulanya sebagai rancangan merupakan ius constituendum);
B. Perubahan
undang – undang yang ada, dengan jalan memasukkan unsur – unsur baru (unsur – unsur baru pada mulanya
merupakan ius constituendum);
C. Penafsiran
peraturan perundang – undangan. Penafsiran yang ada kini, mungkin tidak sama
dengan penafsiran pada masa lampau (Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan
ius constituendum);
D. Perkembangan
doktrin, atau pendapat – pendapat kalangan hukum yang terkemuka dibidang teori
hukum;
Dapat dikatakan bahwa pembedaan antara ius constitutum
dengan ius constituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa
sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan, artinya suatu
gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang, oleh karena diganti
(dilanjutkan) oleh gejala yang semula dicita – citakan. Namun demikian, tidak
jarang terjadi bahwa batas – batas yang mutlak dari proses perkembangan
tersebut sulit untuk ditentukan
|
MENURUT
BENTUK
|
|
Tidak tertulis
|
|
Tertulis
|
a. Hukum tertulis
Hukum tertulis atau geschreven recht, adalah hukum yang mencakup
perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat undang-undang
dan traktat yang dihasilkan dari hubungan hukum internasional.
b. Hukum tak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah juga kebiasaan, salah satu contoh hukum tak
tertulis adalah hukum adat indonesia. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum
yang tertua, namun ada perbedaan yang essensial yakni pada hukum tidak tertulis
didukung oleh teori-teori kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh mashab sejarah
yang ditokohi oleh von savigny.
|
C. Menurut Sifatnya
|
|
Hukum Imperatif
|
|
Hukum yang memaksa, yang
bisa diartikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan kongkret harus
dita’ati atau hukum yang tidak boleh ditinggalkan oleh para pihak dan harus
diikuti
|
|
Hukum yang mengatur yang
bisa juga sebagai hukum pelengkap yang artinya dalam keadaan kongkret,
hukum tersebut dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para
pihak
|
|
Hukum Fakultatif
|
Hukum imperatif
adalah kaidah-kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati, sedangkan hukum
fakultatif tidaklah secara a priori harus ditaati atau tidak a priori wajib
untuk dipatuhi.
Dalam karya
Purnadi purbacaraka dan Soerjono soekanto ”Aneka cara pembedaan hukum” (1980)
telah ditunjukkan beberapa hal yang penting didalam pembedaan pasangan hukum
yang imperatif dan yang fakultatif yaitu ciri-ciri hukum fakultatif keduanya
dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata, dan perumusan hukum
imperatif dalam undang-undang yang akan menjelaskan tujuan pembedaan kedua
pasangan hukum yang imperatif dan yang fakultatif.
Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian
a.
Pada hukum fakultatif, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti
halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah
tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini
langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif yang
juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi.
b.
Dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata. Dari perbedaan sifat
antara hukum yang imperatif dan yang fakultatif secara garis besar dan pada
umumnya, hukum publik relatif bersifat imperatif, sedangkan hukum perdata
bersifat fakultatuf, sekalipun dalam hukum perdata ada yang bersifat imperatif.
Namun sifat hukum publik tetap lebih
imperatif karena umumnya kaidah-kaidah hukum publik bersifat hubungan antara penguasa-penguasa
dengan pribadi-pribadi, sehungan dengan perlindungan kepentingan umum yang
berorientasi pada kesejahteraan bersama warga masyarakat.
c.
Dalam persoalan pembedaan antara hukum yang bersifat impertatif dan fakultatif
ini tercermin bahwa hukum secara luas dan mendalam berusaha mewujudkan
keadilan sejati, ia memaksa secara a priori bila diperlukan bagi kepentingan
umum, namun untuk hal-hal tetentu apabila tidak sejalan dengan keadaan nyata
bisa fakultatif.
D. HUKUM MENURUT SUMBERNYA
Pembedaan antara
hukum materiil dan hukum formil terletak pada yang satu memberi petunjuk, dalam
hal ini materiil dijelaskan oleh formil sehingga perumusnnya adalah sebagai
berikut:
Hukum Formil : Sumber hukum dilihat
dari bentuk dan kewenangan pembuatnya atau serangkaian kaidah yang memberi
petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah materil dari hukum
substantif ditegakkan.
Hukum Materiil : Sumber hukum yang
menentukan isi dari hukum formil atau rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
Maka keduanya
adalah komplementer yang saling mengisi ini berarti pula bahwa hukum subjektif
adalah hukum materil, sedangkan hukum ajektif adalah hukum formil.
E. Hukum menurut Wujudnya
Hukum Obyektif : yaitu hukum yang
berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat
dalam suatu negara.
Hukum Subjektif : Hukum yang timbul
dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu.
F. Hukum menurut tempat berlaku
Lokal : Hukum yang berlaku di satu
daerah dalam suatu negara.
Nasional : Hukum yang berlaku di suatu
negara
Internasional : Hukuman yang mengatur
hubungan Internasional.
H. Hukum menurut Segi perbedaan wilayah keberlakuan
Hukum Alam dan Hukum
Positif
a. Hukum alam
Hukum alam adalah ekspresi dari
kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak
b. Hukum
positif
Hukum positif atau stellingrecht,
merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang
pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari
keputuan-keputusan.
c. Hukum positif,
hukum alam dan keadilan
Hukum positif adalah suatu penyusunan terhadap hidup kemasyarakatan, yang
ditetapkan atas kuasa masyarakat itu, dan berlaku untuk masyarakat itu hukum
positif itu terbatas menurut waktu dan tempat.
Letak perbedaan dengan hukum alam adalah norma-normanya tidak ditetapkan oleh
manusia, akan tetapi norma-norma itu bersifat ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan
di luar manusia, norma-norma itu bersifat kekal dan abadi.
Kesimpulan
Dalam kepustakaan hukum yang klasik biasanya dikenal adanya
2 cara membedakan hukum secara ekstren, yaitu pembedaan antara lain :
a. hukum public, diasosiasikan kepada adanya campur tangan
Negara yang dominan yang tujuannya dalah untuk kepentingan umum.
b. Hukum privat/perdata, diasosiasikan kepada adanya
kebebasan berkontak dari para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum
tertentu.
Dilihat dari berbagi aspek maka hukum dapat dibedakan
kedalam klasifikasi :
a. Segi bentuk, hukum dibedakan menjadi : hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis
b. Segi isi/hubungan hukum/ kepentingan yang diatur : hukum
public dan hukum privat.
c. Segi kebedaan eksitensi : ius constitutum dan ius
constitendum.
d. Segi perbedaan wilayah keberlakuan :
- hukum alam : secara sederhana dapat dirumuskan sebagai
hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, siapa saja, yang bersifat
universal.
- Hukum positif
e. segi sifatnya :
- kaku (rigia) : hukum positif/ imperative
- luwes ( fleksibel) : hukum fakultatif
f. perbedaan antara hukum substantive dan hukum adjektif
- hukum substantive : hukum yang dilihat dari isinya
berisikan pengaturan hak dan kewajiban
- hukum adjektif : hukum yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum substantive
Mau nanya kak, mengapa perlu ada aneka cara membedakan hukum???
BalasHapus